Pada halaman Layanan WLKP, Anda dapat mendaftarkan/meregistrasikan perusahaan anda ke dalam sistem WLKP, lewat tautan “Pendaftaran Perusahaan”:
Setelah anda memilih tautan tersebut, maka akan muncul form untuk login dengan menguunakan Akun Kemnaker seperti di bawah ini:
Apabila Anda BELUM PERNAH memiliki Akun Kemnaker, Anda dapat melakukan registrasi dengan menekan tautan "Daftar Sekarang" (Untuk informasi lebih lanjut mengenai proses pendaftaran Akun Kemnaker dapat dilihat pada tautan ini). Setelah berhasil mendaftar Anda bisa langsung menggunakan Akun Kemnaker untuk melanjutkan proses Pendaftaran/Registrasi Perusahaan pada halaman Layanan WLKP.
Apabila Anda SUDAH memiliki Akun Kemnaker, Silakan isi Form Login tersebut dengan Akun Kemnaker Anda. Setelah Anda berhasil login, maka anda akan diminta melakukan pengisian kelengkapan data perusahaan seperti PROFIL PERUSAHAAN, LEGALITAS, dan STATUS PERUSAHAAN. Silakan lihat lebih detail informasinya berikut ini:
I. Pengisian Form "1. PROFIL PERUSAHAAN":
Sebelum memulai proses pengisian Profile Perusahaan, Anda harus memulai dengan memilih apakah perusahaan anda didaftarkan sebagai "Kantor Pusat" atau "Kantor Cabang". Secara default, sistem akan memilih "Daftar Sbg. Kantor Pusat", Jadi silakan ganti/pilih sesuai dengan status perusahaan yang ingin Anda daftarkan.
I.a. Pengisian PROFIL PERUSAHAAN Sebagai Kantor Pusat
Untuk mendaftar Sebagai Kantor Pusat, Anda diwajibkan untuk mengisi Profile Perusahaan yang dibagi kedalam: PROFIL, CABANG, KBLI, ALAMAT dan KONTAK. Semua field yang ditandai tanda bintang merah (*) menandakan data yang wajib diisi. Berikut penjelasan lebih rinci:
Pada bagian PROFIL, Anda wajib mengisi data: 1. Nama Perusahaan 2. Tanggal Berdiri (Tanggal berdiri perusahaan Anda) |
Pada bagian CABANG, Anda wajib memberikan informasi : 1. Jumlah Cabang di Indonesia (Silakan isi "0" jika Perusahaan Anda TIDAK memiliki Kantor Cabang di Indonesia) 2. Jumlah Cabang di Luar Negeri (Silakan isi "0" jika Perusahaan anda TIDAK memiliki kantor cabang di Luar Negeri) |
Pada bagian KBLI, Anda wajib memasukan data: 1. KBLI Sesuai no. Perijinan (Anda dapat mengetik minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian data, dan Anda dapat memilih lebih dari satu) 2. KBLI Sesuai TDP |
Pada bagian ALAMAT, Anda wajib memberi informasi: 1. Kode Pos (Anda dapat mengetik minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian data kode pos) 2. Alamat Perusahaan (Alamat Perusahaan dapat dikosongkan dan diupdate nanti) |
Pada bagian KONTAK, Anda wajib memberikan informasi: 1. Telp. Perusahaan (Nomor Telepon yang masih aktif yang terdaftar untuk Perusahaan Anda) 2. Email Perusahaan (Alamat email perusahaan Anda yang masih aktif dan dapat dihubungi) 3. Alamat Website (Untuk alamat website dapat Anda kosongkan/tidak wajib diisi) |
Setelah Anda melengkapi semua data yang WAJIB DIISI, silakan lanjutkan dengan menekan tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
I.b. Pengisian PROFIL PERUSAHAAN Sebagai Kantor Cabang
Untuk mendaftar Sebagai Kantor Pusat, Anda diwajibkan untuk mengisi Profile Perusahaan yang dibagi kedalam: INFORMASI KANTOR PUSAT, PROFIL, KBLI, ALAMAT dan KONTAK. Semua field yang ditandai tanda bintang merah (*) menandakan data yang wajib diisi. Berikut penjelasan lebih rinci:
Pada bagian INFORMASI KANTOR PUSAT, Anda wajib mengisi data: 1. No. Perizinan Pusat (Nomor Perizinan Kantor Pusat Perusahaan Anda yang dapat berupa salah satu dari nomor SIPPTKIS/SIUPAK/LPTKIS/Surat Penunjukan) 2. No. TDP Pusat (Nomor TDP dari Kantor Pusat Perusahaan Anda) 3. Nama Perusahaan Pusat (Nama dari Kantor Pusat Perusahaan Anda) |
Pada bagian PROFIL ini , Anda wajib mengisi data: 1. Nama Kantor Cabang 2. Tanggal Berdiri (Tanggal berdiri kantor cabang perusahaan Anda) |
Untuk data KBLI di Kantor Cabang, Anda hanya wajib mengisi: KBLI Sesuai TDP (Data dapat dicari dengan mengetik minimal 3 karakter pada kolom pengisian) |
Pada bagian ALAMAT, Anda wajib memberi informasi: 1. Kode Pos (Anda dapat mengetik minimal 3 karakter untuk melakukan pencarian data kode pos) 2. Alamat Perusahaan (Alamat Perusahaan dapat dikosongkan dan diupdate nanti) |
Pada bagian KONTAK, Anda wajib memberikan informasi: 1. Telp. Perusahaan (Nomor Telepon yang masih aktif yang terdaftar untuk Perusahaan Anda) 2. Email Perusahaan (Alamat email perusahaan Anda yang masih aktif dan dapat dihubungi) 3. Alamat Website (Untuk alamat website dapat Anda kosongkan/tidak wajib diisi) |
Setelah Anda melengkapi semua data yang WAJIB DIISI, silakan dilanjutkan dengan menekan tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
II. Pengisian Form "2. LEGALITAS":
Langkah selanjutnya adalah mengisi Legalitas perusahaan. Pada Form kedua ini, Anda akan diminta untuk mengisi data-data yang dibagi menjadi data PERIZINAN, PEMILIK, dan PENGURUS.
Dalam PERIZINAN, Anda wajib melengkapi data berupa: 1. No. Perizinan (Berupa nomor SIPPTKIS/ SIUPAK/ LPTKS atau Surat Penunjukan) 2. No. TDP 3. No. Akta 4. NPWP |
Sedangkan pada bagian PEMILIK, Anda diwajibkan memberikan informasi mengenai data: 1. Nama Pemilik 2. Alamt Pemilik (Dapat dikosongkan dan di perbaharui lagi nanti) |
Untuk bagian PENGURUS, Anda hanya wajib memasukan data: 1. Nama Pengurus 2. Alamat Pengurus (Sedangkan untuk data Alamat Pengurus dapat dikosongkan dan diperbaharui lagi nanti) |
Setelah Anda melengkapi semua data yang WAJIB DIISI pada form kedua ini, Anda dapat melanjutkan dengan menekan tombol "Selanjutnya" untuk melanjutkan proses PENDAFTARAN PERUSAHAAN.
Sedangkan untuk kembali memperbaiki Form sebelumnya, Anda dapat menekan tombol "Sebelumnya"
III. Pengisian Form "3. STATUS PERUSAHAAN":
Bagian ketiga adalah pengisian form Status Perusahaan. Dalam form terakhir ini, Anda diwajibkan untuk mengisi data Status Pemilikan, Status Pemodalan dan Negara. Setelah Anda melengkapi semua data yang WAJIB DIISI pada form ketiga ini, Anda dapat melanjutkan dengan menekan tombol "Daftar" untuk menyelesaikan proses PENDAFTARAN PERUSAHAAN. Sedangkan
untuk kembali memperbaiki Form sebelumnya, Anda dapat menekan tombol "Sebelumnya".
Setelah Silakan lihat gambar berikut ini.
Setelah anda menekan tombol daftar, maka akan muncul halaman verifikasi. Kode verifikasi dengan jangka waktu terbatas akan dikirimkan ke email yang telah anda cantumkan saat anda membuat Akun Kemnaker. Setelah anda masukkan kode verifikasi yang dikirimkan ke email anda, maka anda dapat langsung menggunakan aplikasi wajiblapor ketenegakerjaan perusahaan (WLKP).